Pelaburan

Viral Imam Shalat Tarawih Live TikTok, Begini Hukum Fikihnya!

Viral Imam Shalat Tarawih Live TikTok, Begini Hukum Fikihnya!

rumahkabin black

Viral Imam Shalat Tarawih Live TikTok, Begini Hukum Fikihnya!
Viral Imam Shalat Tarawih Live TikTok, Begini Hukum Fikihnya!

BincangSyariah.Com –  Baru-baru ini viral di media sosial aksi seorang ustadz yang tengah memimpin shalat tarawih melakukan hal yang tak biasa. Jika biasanya seorang Ustaz saat memimpin shalat Tarawih dalam keadaan khusyuk tanpa adanya embel-embel lainnya. Namun, saat ini muncul sosok imam shalat tarawih live TikTok untuk mendapatkan gift TikTok. Lantas, bagaimanakah hukumnya dalam Islam?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang melarang seseorang untuk melakukan ibadah dengan tujuan pamer atau mendapatkan pujian dan hadiah dari seseorang. Perbuatan ini merupakan akhlak tercela yang tidak diisukai oleh Allah Swt.

WhatsApp Image 2023 03 22 at 10.50.02

Sebagaimana dalam firman-Nya pada surat Al-Baqarah ayat 264 berikut,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالْأَذَىٰ كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلَا يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْدًا ۖ لَا يَقْدِرُونَ عَلَىٰ شَيْءٍ مِمَّا كَسَبُوا ۗ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan tidak beriman kepada Allah SWT dan dihari kemudian.

Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai satupun dari apa yang mereka usahakan, dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.” 

Selain itu, seseorang yang melaksanakan segala macam amal ibadah dengan tujuan mendapatkan hadiah dari orang lain, maka dapat menghilangkan pahala ibadah tersebut. Hal ini karena Allah hanya menerima ibadah yang dilakukan semata-mata karena ingin mendapatkan ridho Allah SWT.

Sebagaimana dalam perkataan Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, dalam kitab Tuhfatul Habib ‘ala Syarhil Iqna’, juz I, halaman 198 berikut,

قوله : (من أمر دنيوي) أي غير الرياء أما هو فإنه محبط للثواب مطلقاً للحديث القدسي : (أنا أغنى الشركاء عن الشرك فمن عمل عملاً أشرك فيه غيري فأنا منه بريء وهو للذي أشرك) . والمراد بالقصد الدنيوي مثل نية التبرد والتنظف ونحو ذلك 

Artinya, “Perkataan Syekh Khatib (Dari perkara duniawi) Maksudnya selain pamer. Adapun pamer maka dapat menghilangkan pahala secara mutlak, berdasarkan firman Allah dalam hadis Qudsi, “Aku tidak butuh untuk disekutukan.

Barang siapa yang beramal dengan menyekutukan ku di dalamnya, maka aku terbebas darinya. Dia menjadi milik perkara yang ia jadikan sekutu”. Sedangkan yang dikehendaki dengan tujuan duniawi adalah niat menyegarkan, niat membersihkan badan dan lain sebagainya.”

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa, seseorang yang melaksanakan segala macam amal ibadah dengan tujuan mendapatkan hadiah dari orang lain, maka dapat menghilangkan pahala ibadah tersebut. Hal ini karena Allah hanya menerima ibadah yang dilakukan semata-mata karena ingin mendapatkan ridho Allah SWT.

Demikian penjelasan mengenai kasus viral terkait Imam shalat tarawih Live TikTok, dari segi hukum fikihnya!. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga: Hukum Makmum Shalat Jumat di Depan Imam]

rumahkabin black
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin


Source link