Pelaburan

Hukum Membaca Novel Dewasa 21+

Hukum Membaca Novel Dewasa 21+

rumahkabin black

Hukum Membaca Novel Dewasa 21+
Hukum Membaca Novel Dewasa 21+

BincangSyariah.Com – Akibat kecanggihan teknologi membuat seseorang mudah untuk mengakses konten dewasa bermuatan seksual. Saat ini, konten yang mengandung unsur erotisme tidak hanya dalam bentuk gambar dan video, beberapa situs online juga menyediakan konten tersebut dalam bentuk tulisan dalam cerita dan novel. Lantas, bagaimanakah hukum membaca novel dewasa 21+ menurut Islam?

Dalam literatur kitab fikih, dijumpai beberapa keterangan yang menjelaskan mengenai keharaman bagi seseorang untuk menulis konten yang mengandung unsur erotisme. Hal ini karena sesuatu yang diharamkan untuk diucapkan, maka haram juga untuk ditulis. 

Thumbnail Mubadalah

Sebagaimana dijelaskan dalam lanjutan keterangan kitab Is’adur Rafiq halaman 94 berikut,

 ومنها (كتابة ما يحرم النطق به) قال فى البداية لأن القلم أحد اللسانين فاحفظه عما يجب حفظ اللسان منه أى من غيبة وغيرها فلا يكتب به ما يحرم النطق به من جميع ما مر وغيره …  بل ضرره أعظم وأدوم فليصن الإنسان قلمه عن كتابة الحيل والمخادعات ومنكرات حادثات المعاملات   

Artinya : ”Diharamkan juga menulis sesuatu yang haram diucapkan. Imam Al-Ghazali dalam kitab Al-Bidayah berkata: ‘Karena pena adalah salah satu dari lisan seseorang, maka jagalah dari hal-hal yang lisan wajib dijaga darinya.’ Maksudnya seperti menulis ghibah dan lainnya. Maka tidak boleh menulis sesuatu yang haram diucapkan.

Bahkan bahaya yang ditimbulkan tulisan lebih besar dan lebih ​​​​​​lama. Karenanya orang hendaknya menjaga penanya dari menulis rekayasa, penipuan, dan kemungkaran-kemungkaran yang terjadi dalam pergaulan.”

Sebagaimana dalam penjelasan diatas, seseorang diharamkan menulis konten yang mengandung unsur erotisme. keharaman ini juga berlaku terhadap seseorang yang membaca novel erotis, karena dengan membacanya dapat mendorong seseorang untuk berzina, bermesraan, dan sejenisnya. 

Sebagaimana dalam kitab Asna al-Mathalib fi Syarh Raudh al-Thalib juz 3, halaman 110 berikut,

أما النظر والإصغاء لما ذكر عند خوف الفتنة أي الداعي إلى جماع أو خلوة أو نحوهما فحرام

Artinya : “Hukum keharaman melihat dan mendengarkan kepada sesuatu yang telah disebutkan adalah ketika dikhawatirkan fitnah. Yang dimaksud fitnah di sini adalah faktor yang mendorong seseorang untuk berzina, bermesraan, dan sejenisnya”.

Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa seseorang diharamkan untuk membaca novel dewasa 21+, karena dengan membacanya dapat mendorong seseorang untuk berzina, bermesraan, dan sejenisnya.

Demikian penjelasan mengenai hukum membaca novel dewasa 21+ menurut Islam. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam. [Baca juga:Hukum Menulis Cerita Erotis di Wattpad ]

 

rumahkabin black
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin


Source link