Pelaburan

Hukum Bermain Avatar Facebook dalam Islam

Hukum Bermain Avatar Facebook dalam Islam

rumahkabin black

Hukum Bermain Avatar Facebook dalam Islam
Hukum Bermain Avatar Facebook dalam Islam

BincangSyariah.Com- Dewasa ini, fitur Avatar atau media menggambar diri bagi pengguna media sosial Facebook, menjadi salah satu hiburan tersendiri yang banyak diminati. Lantas bagaimana hukum bermain Avatar Facebook dalam Islam?

Tak bisa dipungkiri, sebagian kelompok mengklaim bahwa bermain Avatar dalam Islam termasuk perkara yang diharamkan. Adapun larangan  tersebut dengan dalil keharaman menggambar sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW dalam kitab Sahih Bukhari Nomor 5494:

Thumbnail Mubadalah


إنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُوْنَ


Artinya: “orang yang paling keras adzabnya di hari kiamat, di sisi Allah, adalah tukang gambar.”


Dalam kitab Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz 2 halaman 40 dijelaskan bahwa Menurut mazhab Maliki, yang diharamkan dalam menggambar adalah ketika memenuhi empat syarat, yakni berupa makhluk hidup bernyawa, gambar permanen, anggota tubuhnya sempurna, dan memiliki dimensi. 

Apabila empat syarat tidak terpenuhi, maka tidak menjadi haram. Syekh Ali Ash-Shabuni dalam kitabnya Rawaigh al-Bayan juz 2 halaman 417 beliau menjelaskan 

أَنَّ التَّصْوِيْرَ الشَّمْسِيَّ (الْفُوْتُوْغَرَافِي) لَا يَدْخُلُ (دَائِرَةَ التَّحْرِيمِ) الَّذِي يَشْمَلُهُ التَّصْوِيْرُ بِالْيَدِ الْمُحَرَّمِ وَأَنَّهُ لَا تَتَنَاوَلُهُ النُّصُوْصُ النَّبَوِيَّةُ الْكَرِيْمَةُ الَّتِي وَرَدَتْ فِي تَحْرِيْمِ التَّصْوِيْرِ، إِذْ لَيْسَ فِيْهِ (مُضَاهَاةٌ) أَوْ مُشَابَهَةٌ لِخَلْقِ اللّٰهِ

Artinya: “Sesungguhnya gambar fotografi tidaklah masuk dalam penjelasan hukum menggambar menggunakan tangan yang diharamkan. Dan masalah itu juga tidak tercakup dalam pembahasan hadits yang menjelaskan keharaman menggambar. Karena dalam fotografi tidak bisa dianggap menyamai ciptaan Allah.”

Dari sini dapat dipahami bahwa menggambar menggunakan fitur Avatar dalam aplikasi Facebook tidak bisa sama dengan menggambar sebagaimana yang ada dalam hadis. Apalagi fitur Avatar lebih mirip seperti permasalahan fotografi atau gambar yang diolah secara digital.

Pada sisi lain, Imam Nawawi mengatakan bahwa melukis dan memfoto wajah seseorang atau seluruh tubuhnya hukumnya diperbolehkan.  Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Ali Al-Shabuni dalam kitab Rawa’i al Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam, berikut;

وقال الإمام النووى: إن جواز اتخاذ الصور إنما هو إذا كانت لا ظل لها وهى مع ذلك مما يوطأ ويداس أو يمتهن بالاستعمال كالوسائد

Imam Nawawi menjelaskan bahwa kebolehan membuat gambar jika gambar tersebut tidak memiliki bayangan. Selain itu, gambar tersebut juga biasa diinjak atau direndahkan penggunaannya, seperti bantal.

Kesimpulan
Dengan demikian, hukum menggambar diri sendiri menggunakan fitur Avatar dalam aplikasi Facebook tidaklah haram karena tidak termasuk kategori menggambar yang diharamkan dalam Islam.

Demikian penjelasan tentang hukum bermain avatar Facebook. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi shawab. [Baca juga: Hukum Melukis Wajah dalam Islam ]

 

rumahkabin black
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin


Source link