Bulughul Maram – Shalat: Bolehkah Memulai Shalat Witir Padahal Sudah Masuk Waktu Shubuh?
Bolehkah memulai mengerjakan shalat witir padahal sudah masuk waktu Shubuh?
Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-‘Asqalani
Kitab Shalat
بَابُ صَلاَةُ التَّطَّوُّع
Sudah Masuk Shubuh, Tetapi Belum Shalat Witir
Hadits 37/386
عَنْ أَبي سَعِيدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم َقَالَ: «أَوْتِرُوا قَبْلَ أَنْ تُصْبِحُوا»، رَوَاهُ مُسْلِمٌ.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Shalatlah witir sebelum kalian masuk waktu Shubuh.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 754]
Hadits 38/387
وَلاِبْنِ حِبَّان: «مَنْ أَدْرَكَ الصُّبْحَ وَلَمْ يُوِتِرْ فَلاَ وِتْرَ لَهُ».
Dalam riwayat Ibnu Hibban disebutkan, “Barang siapa yang telah mendapatkan waktu Shubuh dan belum melaksanakan shalat witir, maka tidak ada witir baginya.” [HR. Ibnu Hibban, 6:168; Al-Hakim, 1:301-302. Al-Hakim berkata bahwa hadits ini sahih sesuai syarat Muslim, tetapi Bukhari dan Muslim tidak mengeluarkannya. Imam Adz-Dzahabi mendiamkan hadits ini. Lihat Minhah Al-‘Allam, 3:332].
Faedah hadits
- Waktu shalat witir adalah sebelum terbit Fajar Shubuh. Jika Fajar Shubuh telah terbit (waktu Shubuh telah masuk), shalat witir tidaklah lagi disyariatkan karena waktunya telah berakhir. Ingat, shalat witir adalah shalat pada waktu malam, tidak dilakukan di siang hari.
- Shalat witir boleh dilakukan pada awal, pertengahan, atau akhir malam.
- Shalat witir pada akhir malam itu lebih afdal. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam di akhir umur beliau biasa melakukan shalat witir pada akhir malam.
- Siapa saja yang meninggalkan shalat witir, maka ia telah luput dari sunnah yang besar sampai ia tidak mungkin bisa menggapainya kembali. Karenanya, sebagian salaf berkata, “Ketika terbit fajar Shubuh, maka berakhirlah waktu Shubuh yang ikhtiyari (pilihan). Namun, waktu dharuri (darurat) masih ada sampai shalat Shubuh ditegakkan.”
- Waktu shalat witir itu berakhir dengan terbitnya Fajar Shubuh dan disunnahkan shalat witir dijadikan akhir dari shalat malam.
Baca juga:
Referensi:
- Minhah Al-‘Allam fi Syarh Bulugh Al-Maram. Cetakan pertama, Tahun 1432 H. Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan. Penerbit Dar Ibnul Jauzi. Jilid Ketiga. 3:332-333.
- Fiqh Bulugh Al-Maram li Bayaan Al-Ahkaam Asy-Syar’iyyah. Cetakan pertama, Tahun 1443 H. Syaikh Prof. Dr. Muhammad Musthafa Az-Zuhaily. Penerbit Maktabah Daar Al-Bayan. 1:636-637.
—
Diselesaikan pada Selasa pagi, 23 Rajab 1444 H, 14 Februari 2023
@ Darush Sholihin Panggang Gunungkidul
Artikel Rumaysho.Com
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin
Source link