Pelaburan

Hukum Menyewakan Halaman Masjid untuk Resepsi Pernikahan

Hukum Menyewakan Halaman Masjid untuk Resepsi Pernikahan

rumahkabin black

Hukum Menyewakan Halaman Masjid untuk Resepsi Pernikahan
Hukum Menyewakan Halaman Masjid untuk Resepsi Pernikahan

BincangSyariah.Com- Terkadang saat acara pernikahan, pihak mempelai menyewa masjid untuk acara pesta. Hal itu disebabkan halaman masjid yang sangat luas. Lantas bagaimana hukum menyewakan halaman masjid untuk acara pernikahan dalam Islam?

Masjid adalah rumah ibadah umat Islam di masjid lah semua ritual keagamaan dilaksanakan, maka tak ayal jika masjid juga sering disebut juga sebagai rumah Allah Swt. Allah Swt sangat menganjukan hambanya untuk berduyun-duyun memakmurkan masjid. 

Thumbnail Mubadalah

Tak hanya bangunan masjid segala area yang berkaitan dengan masjid pun juga menjadi area yang patut dimuliakan, seperti halaman utamanya, menjaga kebersihan halaman adalah keharusan, karena upaya menjaga kebersihan seluruh area sekitar masjid juga termasuk bagian dari memakmurkan masjid.

Dan telah jamak diketahui masjid adalah bangunan waqaf yang dibangun juga di atas tanah waqaf, yang mana barang waqaf dilarang untuk dimanfaatkan secara pribadi karena didalamnya terdapat hak orang umum. 

Terkait hal itu ada beberapa fenomena yang membuat banyak masyarakat bertanya-tanya yaitu acap kali dijumpai ada pelaksanaan acara-acara yang dihelat di area halaman masjid. Bagaimana pandangan Islam terkait penyewaan halaman masjid untuk mengadakan acara semisal resepsi pernikahan.

Hukum Menyewakan Halaman Masjid 

Masjid adalah tempat bagi setiap umat muslim untuk bermunajat kepada Allah Swt , maka tak pelak jika masjid juga sering diistilahkan dengan sebutan rumah Allah Swt. Allah Swt melalui firmannya dalam Al-Qur`an menganjurkan kepada seluruh hambanya untuk senantiasa memakmurkan masjid. 

Sebagaimana firman-Nya dalam surat At-Taubah ayat 18;

اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗفَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ.

 Artinya; “Sesungguhnya yang memakmurkan masjid Allah hanyalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, serta (tetap) melaksanakan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada apa pun) kecuali kepada Allah. Maka mudah-mudahan mereka termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk.”

Sementara di dalam literatur kitab fikih didapati beberapa keterangan yang berkenaan dengan hukum menyewa masjid untuk sebuah acara. Seperti keterangan dalam kitab I`anatut Thalibin;

‌فلو ‌شغل ‌المسجد بأمتعة وجبت الاجرة له فتصرف لمصالحه على الاوجه.

Artinya; “Apabila masjid dimanfaatkan untuk barang-barang maka harus membayar upah kepada masjid, dan upah itu digunakan untuk kemashlahatan masjid.”

Selain itu juga dijumpai keterangan serupa dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin;

ليس للناظر العام وهو القاضي أو الوالي النظر في أمر الأوقاف و أموال المساجد مع وجود الناظر الخاص المتأهل, فحينئذ فما يجمعه الناس و يبذلونه لعمارتها بنحو نذر أوهبة و صدقة مقبوضين بيد الناظر أو وكيله كالساعي في العمارة بإذن الناظر يملكه المسجد ويتولى الناظر العمارة بالهدم والبناء وشراء الألة والإستئجار.

Artinya; “ Tidak boleh bagi pemerintah atau penguasa untuk mengurusi urusan waqaf dan harta masjid, padahal masih ada pengurus khusus (takmir) masjid, maka dari itu adapun sesuatu yang dikumpulkan dan didermakan untuk bangunan masjid. 

Semisal harta nazar atau hibah dan sedekah maka harus diterima oleh ketua takmir atau yang mewakilinya yang itu bisa berupa pengurus takmir masjid. Kemudian takmir masjid menggunakan harta tadi untuk kebutuhan masjid seperti, merenovasi, menambah bangunan, membeli alat-alat masjid, serta menyewa alat-alat masjid.”

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa kebolehan memanfaatkan masjid harus mendapat izin dari pengurus masjid, begitu juga dalam hal menyewa halaman untuk mengadakan acara pernikahan.

Namun, penting diketahui bahwa kebolehan di atas harus disertai adanya catatan bahwa acara tersebut tidak dapat mengganggu kekhusyuan jamaah masjid seperti bunyi bising yang disebabkan speaker acara tersebut. Sehingga seandainya itu dapat mengganggu kekhusyuan jamaah masjid maka hukumnya adalah haram. 

Sebagaimana keterangan dalam kitab Bughyatul Musytarsyidin;

ومنه قراءة القران إلا إن شوش على مصل أو أذى نائما  بل إن كثر التأذي حرم.

Artinya; “Dan termasuk juga membaca Al-Quran, kecuali bacaan Quran tersebut mengganggu orang yang shalat atau orang yang tidur, bahkan jika sangat mengganggu maka hukumnya bisa haram.”

Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa hukum menyewa halaman masjid untuk acara pernikahan adalah boleh, dengan catatan harus mendapat izin dari pengurus takmir masjid dan tidak mengganggu jamaah masjid. Karena jika sampai mengganggu jamaah di masjid maka hukumnya haram.

Demikian penjelasan mengenai hukum menyewa halaman masjid untuk acara pernikahan. Semoga bermanfaat, Wallahu a`lam. [Baca juga: Hukum Menarik Biaya Parkir di Halaman Masjid ]

 

rumahkabin black
Desain Rumah Kabin
Rumah Kabin Kontena
Harga Rumah Kabin
Kos Rumah Kontena
Rumah Kabin 2 Tingkat
Rumah Kabin Panas
Rumah Kabin Murah
Sewa Rumah Kabin
Heavy Duty Cabin
Light Duty Cabin


Source link